Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usai Kalah Gugatan Hak Cipta, Agnez Mo Sindir Tentang Keserakahan, Begini Respons Ahmad Dhani dan Piyu Padi

Imron Arlado • Rabu, 19 Februari 2025 | 00:54 WIB
Usai Kalah Gugatan Hak Cipta, Agnez Mo Sindir Tentang Keserakahan.
Usai Kalah Gugatan Hak Cipta, Agnez Mo Sindir Tentang Keserakahan.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Ahmad Dhani dan Piyu Padi memberi tanggapan soal sindiran Agnez Mo tentang keserakahannya dalam hak cipta lagu.

Tudingan keserakahan yang dilontarkan Agnez Mo melalui Instagram Story-nya muncul setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diajukan oleh Ari Bias

Dalam unggahannya, Agnez Mo mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan pribadi dalam gugatan yang ditujukan kepadanya, bahkan menuduh bahwa kasus tersebut merupakan upaya menyerang karakternya demi kepentingan pribadi dan keserakahan.

Piyu Padi dan Ahmad Dhani yang selaku komposer serta penulis lagu ini memberi respon tentang unggahan Agnez Mo tersebut.

Piyu Padi menjelaskan bahwa setiap manusia diciptakan dengan porsinya masing-masing, porsi nya pencipta , penyanyi, dan eo juga mendapat porsinya masing-masing. Namun, selama ini para pencipta lagu tidak pernah mendapatkan porsinya dan tidak mendapatkan hak sewajarnya.

 

 

Ahmad Dhani juga menanyakan pada Agnez Mo berapa keuntungan yang didapat Agnez Mo saat membawakan lagu ciptaan musisi lain sejak tahun 2014 sejak adanya Undang Undang Hak Cipta yang mulai mengatur tentang pembayaran royalti.

Ahmad Dhani juga membandingkan bahwa pencipta lagu yang karyanya dibawakan oleh penyanyi tidak pernah mendapatkan apa-apa.

Tanggapan ini muncul karena Tudingan keserakahan yang dilontarkan Agnez Mo melalui Instagram Story-nya muncul setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diajukan oleh Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan dan harus membayar denda sebesar 1,5 Miliar.

Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser komersialnya. Ari Bias merasa Agnez Mo tidak meminta izin untuk membawakan lagu tersebut secara komersial di tiga acara off air.

 

Baca Juga: Harus Bayar Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani Tanyakan Pendapatan Agnez Monica Tentang Hal Ini

Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta, karena Agnez Mo membawakan lagu ’Bilang Saja’ tanpa izin dalam tiga konser komersial. Menurut Ari Bias, Agnez Mo tidak meminta izin untuk membawakan lagu tersebut dalam tiga acara off air yang bersifat komersial.

 


Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada Kamis, (30/1/2025).

Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai hak cipta lagu Bilang Saja, yang diklaim sebagai ciptaan Ari Bias. Namun, dalam unggahan di media sosial, Agnez justru menyoroti isu lain, yaitu keserakahan.

Dalam unggahannya, Agnez menyatakan bahwa seadil apapun sebuah keputusan, akan selalu ada pihak yang memutarbalikkan kata-kata dan menyerang karakter seseorang demi keuntungan pribadi.

“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez.

Pernyataannya tersebut kemudian mendapat respons dari para musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), termasuk Ahmad Dhani dan Piyu Padi.

"Cuma keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya dari mana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya," jelas Piyu.

 

 

Sementara itu, Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Agnez Mo terkait gugatan dari pihak Ari Bias dengan nada sinis, menyebutkan bahwa tuduhan keserakahan tidak berdasar. 

Menurutnya, para pencipta lagu justru tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga ia mempertanyakan bagian mana yang dianggap sebagai keserakahan.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani justru balik bertanya kepada Agnez Mo mengenai jumlah pendapatan yang telah ia peroleh dari membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain.

 

"Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?" tegas Ahmad Dhani.

AINI

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#kalah gugatan #pengadilan niaga #artis indonesia #Gosip Artis #piyu padi #keserakahan #ahmad dhani #hak cipta lagu #Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia #agnez mo #jakarta selatan