JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Setiap tahun, warga negara Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut laman resmi DJP, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, harta, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu perorangan dan badan usaha.
Setiap kategori wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda. Secara umum, wajib pajak individu harus melaporkan SPT lebih awal dibandingkan dengan wajib pajak badan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menentukan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sementara bagi Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April.
Jenis- jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
DJP membagi formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ke dalam tiga jenis utama, berdasarkan besaran serta sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
- Formulir SPT 1770
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pengusaha, dokter, pengacara, atau pekerja lepas. Selain itu, formulir ini juga berlaku bagi individu dengan lebih dari satu pekerjaan, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta mereka yang menerima penghasilan dari dalam dan luar negeri.
- Formulir SPT 1770 S
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan melebihi Rp60.000.000 dan menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dalam pengisiannya, wajib pajak harus melampirkan bukti potong pajak serta data pendukung lainnya.
- Formulir SPT 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 dan bekerja hanya pada satu perusahaan atau instansi.
Pengisian formulir ini lebih sederhana karena cukup memindahkan data dari bukti potong pajak, seperti formulir 1712 A1 untuk pekerja swasta dan 1712 A2 untuk pegawai negeri sipil.
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut prosedur untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:
- Login ke DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/ dengan NPWP, password, serta kode keamanan.
- Pilih menu e-Filing, kemudian klik “Buat SPT”.
- Jawab pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai.
- Isi formulir SPT dengan data penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
- Verifikasi dan kirim SPT, selanjutnya simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email.
Apabila wajib pajak terlambat mengajukan SPT akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa denda administratif maupun sanksi pidana.
Sanksi administratif dalam bentuk denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan Pasal 7 UU KUP.
Wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sementara bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
FITRI
Editor : Imron Arlado