Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN, Berapa Kekayaan Pesulap ini?

Imron Arlado • Kamis, 13 Februari 2025 | 16:58 WIB

 

Menjadi Stafsus Menhan, Kapan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN dan Berapa Kekayaannya?
Menjadi Stafsus Menhan, Kapan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN dan Berapa Kekayaannya?

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Artis papan atas dan influencer Deddy Corbuzier telah resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan RI wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artis papan atas yang memiliki nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo yang terkenal dengan nama panggung Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik yang dilantik pada selasa (11/2/25).

Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, mengungkapkan bahwa penunjukan Deddy sebagai staf khusus di bidang komunikasi sosial dan publik didasarkan pada pengaruh luas yang dimilikinya di tengah masyarakat.

Sebagai seorang influencer dan figur publik, Deddy dianggap mampu memberikan dampak positif melalui berbagai konten yang ia bagikan di media sosial.

“Kita tahu Pak Deddy ini, dia salah satu pakar di bidang komunikasi, harapan membantu mensosialisasikan program kebijakan pertahan sampai bawah,” ungkapnya.

Lalu apabila menjadi Stafsus Menhan apakah Deddy Corbuzier wajib lapor LHKPN? Berikut penjelasannya.

 

Kapan Deddy Corbuzier Lapor di LHKPN

Saat ini harta kekayaan Deddy Corbuzier belum tercatat dalam LHKPN, namun memiliki kewajiban melaporkan ke LHKPN setelah dilantik menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo yakni Tim Jubir KPK.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL)”

Mengenai hal ini, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas LHKPN Deddy Corbuzier, serta memastikan posisi Stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ungkap Budi.

 

Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Otto Hasibuan Rp1,5 Triliun, Mobilnya Lexus hingga Jaguar

Budi menjelaskan apabila Stafsus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah 3 bulan sejak dilantik ayakni 12 Mei 2025.

Sementara, jika Stafsus Menteri tidak setara dengan posisi tersebut, maka batas waktu dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 hal ini berlaku pada 1 Juni 2025.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ucap Budi.

Budi menegaskan bahwa KPK siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier jika diperlukan dalam membahas LHKPN.

 

Lalu, berapa harta kekayaan Deddy Corbuzier?

Harta Kekayaan Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier merupakan seorang Youtuber dengan jumlah pengikut 24 Juta orang maka diperkirakan harta kekayaannya mencapai RP 500 miliar atau bahkan bisa lebih.

Ia memulai mengenalkan YouTube miliknya pertama kali pada tahun 2009, total jumlah penayangan video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah melampaui 6,8 miliar kali Selasa (11/2/2025).

Dari monetisasi iklan, ia diperkirakan memperoleh pendapatan tahunan berkisar antara 235 ribu hingga 3,8 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 3,8 miliar hingga Rp 62 miliar, berdasarkan kurs 1 dolar AS yang senilai Rp16.380.

 

Penghasilan tertinggi Deddy Corbuzier diperkirakan 8,5 juta dolar AS atau  setara dengan Rp 139,1 miliar.

Deddy Corbuzier juga memiliki penghasilan di luar YouTube dengan berbagai bisnis dimilikinya seperti Obsessive Corbuzier Diet (OCD), perusahaan produksi Dektos Digital Corbuzier bersama dengan konten kreator lainnya yang meningkatkan pendapatannya.

 

Dari penjelasan data-data diatas, dapat diperkirakan jumlah kekayaan Deddy Corbuzier temus mencapai Rp 574 miliar. TASYA

Editor : Imron Arlado
#deddy corbuzier #lapor lhkpn #komisi pemberantasan korupsi #kementerian pertahanan #Stafsus #lhkpn #staf khusus #menhan