JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) 2025 yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para calon penerima bantuan harus terdaftar di DTKS, agar penyaluran bansos dapat dilakukan secara adil dan merata. Data-data yang ada di DTKS nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk meratakan dan menetapkan penerima bansos.
Calon penerima bansos dapat mendaftarkan diri secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, sedangkan untuk pendaftaran offline dapat mengunjungi kelurahan/kantor desa masing-masing.
Baca Juga: Cara Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Patuh
DTKS Penting untuk Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sangat penting sebagai sumber data utama yang digunakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Data-data yang ada mengenai informasi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan. Masyarakat golongan ini telah melalui proses verifikasi serta validasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan Keberadaan DTKS
Adanya sistem DTKS membantu pemerintah dalam menyaring siapa saja masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial. DTKS memastikan bahwa program bansos pemerintah dapat dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam bidang pendidikan, program bantuan yang ditawarkan yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah (SMP/SMA/SMK). Lalu, program bantuan Kartu Indonesia Pintar untuk para calon mahasiswa.
Baca Juga: PLN UP3 Mojokerto Lakukan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah untuk Penggantian Panel Distribusi
Syarat Pendaftaran DTKS
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS calon penerima bansos harus memenuhi beberapa syarat serta menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan sebelum mendaftar.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki dokumen identitas seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Kategori penerima bantuan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria yang divalidasi oleh pemerintah.
- Memiliki akses teknologi untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan online melalui aplikasi Cek Bansos.
Pastikan bahwa data-data yang digunakan pada saat mendaftar sudah sesuai dengan data yang terinput di Dukcapil, agar tidak menyebabkan proses pendaftaran terhambat atau ditolak. Karena itu, periksa kembali persyaratan yang diperlukan agar pendaftaran berjalan lancar. NAILI
Editor : Imron Arlado