JAWA POS RADAR MOJOKERTO - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
BPJS Kesehatan mempunyai tugas untuk memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat di Indonesia, sekalipun TNI/Polri, dan PNS.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ditandai dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini memberikan manfaat untuk masyarakat yang ingin menghemat biaya berobat jika sakit.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran pada setiap bulannya agar memperoleh manfaat tersebut. Apabila terlambat atau tidak membayar akan dikenai denda.
Untuk itu perlu memahami besaran iuran tarif BPJS Kesehatan, simak penjelasan berikut:
Peserta Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1 dengan tarif iuran Rp 150.000 per orang pada setiap bulan.
- Kelas 2 dengan tarif iuran Rp 100.000 per orang pada setiap bulan.
- Kelas 3 dengan tarif iuran Rp 35.000 per orang pada setiap bulan. Untuk iuran BPJS kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi dengan sebesar Rp 7.000
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Tarif iuran Rp 42.000 per bulan, tetapi peserta ini sudah dibayarkan dan mendapatkan bantuan pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMD, BUMN, dan swasta sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan, memiliki ketentuan 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pada peserta BPJS Kesehatan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti, PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
Untuk keluarga tambahan PPU besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, berikut ini penjelasan mengenai menghitung besaran denda apabila tidak membayar iuran BPJS Kesehatan beserta cara untuk cek denda tersebut
Denda BPJS Kesehatan Apabila Telat Membayar 1 Minggu
Jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan satu minggu dari tanggal ditetapkan, maka tidak akan dikenakan denda, cukup segera dibayar agar status kepesertaan kembali aktif.
Denda BPJS Kesehatan Apabila Telat Membayar 2 Tahun
Jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 2 tahun maka akan mendapatkan denda, namun per tanggal satu bulan berikutnya status kepesertaan akan menjadi nonaktif.
Denda BPJS Kesehatan Apabila Telat Membayar 4 Tahun
Jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, maka akan dinonaktifkan status keanggotaan, lalu apabila menggunakan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran, maka denda sebesar 5 persen dari diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan.
Denda BPJS Kesehatan Apabila Telat Membayar 5 Tahun
Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar selama lima tahun, status keanggotaan akan dihentikan sementara.
Jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah melunasi iuran, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan.
Lalu bagaimana cara untuk cek denda BPJS?
Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login
- Pilih menu “Layanan” atau “Cek Denda”
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
Demikian infotmasi mengenai besar tarif iuran BPJS Kesehatan 2025 serta cara hitung denda jika terlambat membayar. TASYA
Editor : Imron Arlado