JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Dua perempuan berinisial AM, 17 dan MA, 19 dijual ke pria hidung belang dengan sangat murah. Ia hanya dibayar Rp 50 ribu setiap melayani satu pria.
Hal itu terungkap setelah Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menangkap Tobak alias R, 19. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjual dua remaja itu ke para pria hidung belang.
R menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tobak ditangkap di wilayah Tanjung Priok setelah sempat buron.
Dua remaja itu dibayar Rp 3,5 juta setelah melayani 70 pria hidung belang. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap peran dari empat orang lainnya yang juga diamankan.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi menegaskan pada Jumat (17/1), pelaku beroperasi di sejumlah lokasi dengan melibatkan banyak perempuan. ’’Jadi dia ke Jakarta Barat, dia juga ke daerah Kuningan," tegasnya.
Nunu mengatakan, R menjadi seorang muncikari sejak September 2024 lalu. Sebelumnya, a hanya sebagai joki.
Sebulan belajar sebagai joki, ia langsung menggeluti pekerjaan kotornya itu sebagai seorang muncikari. Penghasilannya, mencapai Rp 3-5 juta per hari.
R ditangkap bersama empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi langsung menetapkan R alias T sebagai tersangka.
Sementara, empat orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Yang pasti tersangka itu satu, si muncikari, yang empat (orang lainnya) belum tahu. Karena, kemarin tidak disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya,” ungkap Nunu.
Adapun AMD (17) dan MAL (19) dipaksa melayani 70 pria hidung belang sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ’’Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta," kata Kompol Nunu.
Baca Juga: Tak Banyak Diketahui! Inilah Manfaat Jus Pare untuk Kesehatan Anda
Lalu berapa keuntungan R dalam kasus ini? Para pelanggan yang memanfaatkan jasa esek-esek para remaja itu harus membayar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sementara, para korbannya hanya dibayar Rp 50 ribu.
Para korban dibayar Rp 3,5 juta setelah melayani 70 tamu.
Editor : Imron Arlado