JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dimulai hari ini. Peserta yang tak lolos, masih berpeluang mengajukan sanggah.
Proses pengumuman ini akan berlangsung hingga 12 Januari 2025 dan melibatkan ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahap seleksi, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil akhir ini mencakup integrasi nilai dari SKD dan SKB yang telah berlangsung sejak 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Proses integrasi ini untuk memastikan kelulusan berdasarkan nilai tertinggi secara transparan dan adil.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pengisian Dokumen Registrasi Hasil (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, peserta yang merasa ada kekeliruan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang dibuka pada 13-15 Januari 2025.
BKN menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap seleksi CPNS.
Peserta yang masuk dalam kategori inilah yang bisa mengajukan sanggahan:
- Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi: Peserta yang merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan.
- Peserta yang merasa ada kesalahan dalam penilaian: Jika peserta merasa nilai ujian atau penilaian lainnya tidak sesuai dengan hasil yang diumumkan.
- Peserta yang memiliki dokumen yang tidak sesuai: Jika terdapat kesalahan dalam pengumpulan atau pengolahan dokumen yang diserahkan.
- Peserta yang merasa ada ketidaksesuaian data: Misalnya, total nilai SKD atau SKB yang tidak sesuai antara yang didapat setelah tes dengan yang tertera pada pengumuman akhir.
- Masa sanggah biasanya dibuka selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi, dan peserta perlu menyertakan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan mereka.