JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kabar mundurnya Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus untuk Presiden, menjadi kemunculan beberapa prediksi nama yang akan menggantikan posisinya.
Salah satunya terdapat nama Ustadz Adi Hidayat, yang masuk dalam daftar pengganti untuk Utusan Khusus Presiden di bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dan sebelumnya Presiden Prabowo pun juga mengungkap untuk mencari pengganti dari Miftah Maulana Habiburrahman.
Gaji Utusan Khusus presiden
Utusan Khusus presiden ini masuk dalam kategori yang bergengsi. Mengenai aturan gaji mereka diatur dalam Peraturan Presiden No. 80 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional di Kantor Staf Presiden (KSP).
Seseorang yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden dan Utusan khusus Presiden berhak mendapat gaji bulanan yang sama seperti pejabat lain dengan posisi yang serupa, yakni mencapai Rp 51 juta per bulan.
Tidak hanya itu, terdapat sejumlah kategori jabatan lain untuk tenaga profesional dengan beragam besaran gaji dengan tunjangan yang berbeda.
Berikut beberapa rincian gaji yang diatur dalam perpres yang meliputi pajak penghasilan serta tunjangan.
Deputi: Rp51.000.000 Staf Khusus: Rp36.500.000 Tenaga Ahli Utama: Rp36.500.000.
Tenaga Ahli Madya: Rp32.500.000 Tenaga Ahli Muda: Rp19.500.000 Tenaga Terampil: Rp15.000.000
Untuk yang berstatus sebagai PNS, gaji yang didapat antara selisih dari hak keuangan yang tercantum dalam Perpres diatas dan penghasilan yang sebelumnya telah diterima sebagai ASN. UMMI
Editor : Imron Arlado