Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terlibat Investasi Bodong, Warga Wates Kota Mojokerto Diadili, Didakwa Tilap Duit Rp 60 Juta, Korban Diiming-Imingi Keuntungan Tiap Bulan

Martda Vadetya • Kamis, 5 Desember 2024 | 05:41 WIB

PESAKITAN: Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina duduk di kursi pesakitan setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.
PESAKITAN: Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina duduk di kursi pesakitan setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.
KABUPATEN - Bharllevina Siantica Caillycant alias Cece Vina kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, warga Lingkungan Karanglo II, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini terlibat kasus investasi bodong.

Perkara yang menimbulkan kerugian Rp 60 juta ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam surat dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, kasus ini berawal ketika korban, Istiqomah Lestari, mendatangi ke rumah terdakwa pada 28 Desember 2022 silam.

Saat itu pula Cece Vina menawari korban untuk berinvestasi di Bank Mandiri yang diklaim milik terdakwa.

”Mending uang ditabung buat masa depanmu bisa buat modal usaha, kan kamu kepingin buka usaha angkringan, daripada dibuat foya-foya. Atau titipkan nanti tak taruh di investasiku di Bank Mandiri,” terang terdakwa dalam dakwaan.

Tak berhenti di situ, Cece Vina mengiming-imingi korban agar kepincut. Ia menjanjikan invenstasinya bisa menghasilkan keuntungan Rp 1,3 juta tiap bulan. 

Namun begitu, terdakwa tak menjelaskan detail pada korban investasi yang dikelolanya itu. Lantaran kadung kepincut, saat itu juga korban mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Bank BCA milik Cece Vina.

Tak hanya sekali, setelah itu korban mentransfer nominal duit dan ke rekening yang sama sebanyak dua kali.

Yakni pada tanggal 12 dan 20 Februari 2023. Total, duit Rp 60 juta diserahkan korban pada terdakwa. 

Empat bulan kemudian, Juni 2023, korban mendatangi rumah kontrakan terdakwa di perumahan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Tak lain untuk menagih hasil investasi seperti yang dijanjikan sebelumnya. Ketika itu juga, Cece Vina mengaku jika duit puluhan juta itu tidak untuk diinvestasikan.

Tetapi, justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dari pertemuan itu pula disepakati terdakwa mesti mengembalikan uang Rp 60 juta itu.

Namun, janji tinggallah janji. Berulang kali Istiqomah menagih, Cece Vina justru membujuk agar diberi waktu hingga mendapat pinjaman dari saudara terdakwa.

Setelahnya terdakwa tak kunjung mengembalikan uang dan sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Oleh korban, kasus investasi bodong itu dibawa ke ranah hukum. Kamis (28/11) lalu, Cece Vina menjalani sidang perdana agenda dakwaan. 

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dia dijerat dengan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.

Cece Vina dijadwalkan melakoni sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa pekan ini. (vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#penipuan #pengadilan #kota #negeri #penggelapan #mandiri #bodong #investasi #mojokerto