KABUPATEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pelanggaran netralitas pilkada, Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, selama satu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama dua bulan penjara.
”Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta subsider kurungan satu bulan,” ujar ketua majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.
Dengan memakai peci dan baju batik, kades aktif ini menghadiri sidang agenda putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (4/12). Selama majelis hakim membaca amar putusan, Edo hanya tertunduk.
Fransiskus mengungkapkan, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal JPU, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
Namun, vonis tersebut relatif lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, selama dua bulan penjara dan denda pidana Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan.
Fransiskus menyebutkan, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa berdasarkan sejumlah pertimbangan persidangan.
Meliputi, keterangan para saksi, ahli, dan sejumlah fakta yang dihadirkan selama persidangan.
Di mana, video viral Edo dinilai mengandung unsur dukungan pada paslon pilkada nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).
”Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana. Dan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” imbuh Fransiskus.
Menanggapi vonis tersebut, baik Edo maupun JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti menyatakan sikap yang sama. Kepada majelis hakim mereka masih akan pikir-pikir yang waktunya hanya selama tiga hari. ”Pikir-pikir yang mulia,” kata Edo.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat mengungkapkan, menurut KUHAP, terdakwa belum bisa langsung dilakukan penahanan pasca dijatuhi vonis majelis hakim, Rabu (4/12).
”Kami akan lakukan eksekusi setelah inkracht nanti. Karena terdakwa dan JPU masih pikir-pikir maksimal selama tiga hari ini,” terang Denata.
Sebelumnya, Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 ke Sentra Gakkumdu.
Setelah Edo mengunggah video ke media sosial Tiktok miliknya yang dinilai mendukung paslon nomor urut 1 Idola. (vad/ris)
Editor : Imron Arlado