JPRM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja. Alasannya, pernikahan mereka tidak sesuai dengan UU.
Ditolaknya permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja tentu melahirkan konsekuensi baru.
Pernikahan pasangan ini alhasil tidak diakui oleh negara meskipun secara agama bisa diperdebatkan dan bisa saja dinyatakan sah.
Salah satu faktor yang menjadikan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak adalah karena dianggap tidak memenuhi rukun nikah. Sebab, wali hakim yang ditunjuk Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UU.
Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tertulis, wali hakim yang dimaksud adalah Menteri Agama yang kemudian memasrahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sedangkan, wali hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian adalah seorang ustaz.
Hal itu membuat wali hakim tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap tidak diakui negara dengan ditolaknya isbat nikah.
Pihak pengadilan memiliki solusi untuk masalah ini dan menyarankan Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang agar sah secara negara dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka harus menikah ulang, melakukan tajdidun nikah,” ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Atau Rizky Febian bisa memilih opsi lain dengan melakukan upaya hukum lanjutan untuk melakukan pembelaan dan meyakinkan bahwa pernikahan mereka telah sah dan sesuai dengan ketentuan.
Upaya hukum ini dapat diambil Rizky febian dan Mahalini untuk mencari tahu kemungkinan kesalahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ara
Editor : Imron Arlado