JPRM - TikToker Gunawan Sadbor, yang dikenal dengan nama Sadbor, kini bebas dari penjara. Ia yang ditangkap sejak 31 Oktober lalu, kini bisa menghirup udara bebas.
Itu setelah pengajuan penangguhan penahanan kepada Satreskrim Polres Sukabumi dikabulkan. Kepolisian menegaskan, penangguhan penahanan ini karena Sadbor bersikap kooperatif selama penyidikan.
“Iya ditangguhkan penahanannya,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (11/11).
Ia mengatakan, penangguhan penahanan dikabulkan usai tersangka dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, terkait berapa lama penangguhan diberikan merupakan kewenangan penyidik. “Soal berapa lama itu kewenangan penyidik,” kata dia.
Hal itu juga dikonfirmasi akun sadbor yang baru. ’’Sadbor sudah nggak sad lagi. Sekarang jadi happybor, Sadbor kembali ke keluarga sebagai direktur Live. Semoga jadi pelajaran bagi kita semua,’’ katanya.
Sebelumnya, TikToker terkenal asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, ditangkap oleh jajaran Polres Sukabumi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah Gunawan diduga mempromosikan situs judi online dalam konten live streaming di akun TikTok-nya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan adanya indikasi promosi website perjudian oleh akun @sadbor86.
Gunawan Sadbor, yang dikenal dengan narasi "Beras Habis Live Solusinya," diduga menerima gift atau hadiah dari penyedia website judi online selama live streaming.
Akun @Sadbor86 melakukan live streaming yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok @flokitoto1, di mana terdapat kalimat bernada promosi website tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang influencer dan selebriti yang terlibat dalam kasus promosi judi online. Gunawan Sadbor kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara jika terbukti bersalah. (-)
Editor : Imron Arlado