Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Picu Keracunan di 7 Daerah, BPOM RI Hentikan Peredaran Jajanan Viral asal China Ini, Kenapa?

Imron Arlado • Minggu, 3 November 2024 | 18:16 WIB

Jajanan viral asal china (Latiao) mengandung bakteri berbahaya dan menimbulkan keracunan   (@prosperarmart_smr)
Jajanan viral asal china (Latiao) mengandung bakteri berbahaya dan menimbulkan keracunan   (@prosperarmart_smr)
 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan peredaran produk Latiao asal China di seluruh Indonesia, karena mengandung bakteri berbahaya.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di tujuh daerah Indonesia. Yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala BPOM menyampaikan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus Cereus pada produk Latiao yang telah diuji. Hal tersebut disampaikan Taruna Ikrar selaku kepala BPOM, dalam konferensi pers pada Jumat (1/11).

Sebagaimana yang dialami para korban, bakteri Bacillus Cereus yang ada dalam Latiao dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual dan muntah.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa para korban keracunan didominasi oleh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Menurut Taruna Ikrar, bakteri  Bacillus Cereus  yang ditemukan pada jajan Latiao kemungkinan berasal dari bahan yang ada dalam produk tersebut.

Meski termasuk dalam kategori risiko rendah, bakteri tetap berkembang dan menunjukkan adanya potensi kontaminasi tinggi dari bahan pangan dalam kemasan.

Kondisi dapat semakin parah dengan pengaruh lingkungan, seperti suhu atau kurangnya sterilitas saat pengemasan.

Sejauh ini, BPOM telah menemukan kandungan bakteri Bacillus Cereus pada empat produk dari 73 jenis Latiao yang telah beredar.

BPOM langsung menginstruksikan importir untuk menarik dan memusnahkan produk yang dianggap terkontaminasi.

Sementara itu, penjualan Latiao secara online di marketplace turut dihentikan. Sehubung itu, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan Pom, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” ujar Taruna Ikrar.

Langkah pencegahan lain yang dilakukan BPOM meliputi penangguhan registrasi dan izin impor Latiao, dengan menggali kasus ini lebih dalam.

Taruna Ikrar menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa, kemasan, komposisi, dan izin edar pada produk pangan.      YULI

 

 

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#bacillus cereus #bakteri berbahaya #badan pengawas obat dan makanan #komdigi #bpom #latiao #Kementerian Komunikasi dan Digital