JAWA POS RADAR MOJOKERTO- Selain Zarof Ricar yang diduga menjadi dalang dari bebasnya Ronald Tanur, ternyata ada sosok lain yang juga terlibat sekaligus menjadi otak pelaku dari kasus suap dan vonis bebas ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung RI membongkar pelaku di balik penyuapan dan pembebasan Ronald Tanur ini, namun sebelum ini telah terbongkar adanya kasus suap pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.
Hal ini di ungkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. Diketahui mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan tiga hakim ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara dari Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta.
Melalui tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald.
Tidak hanya itu alasan tertangkapnya pengacara dari Ronald, Lisa Rahmat karena diduga menjadi otak penyuapan kepada tiga hakim tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta sekaligus menggeledah kediaman dari pengacara tersebut.
Lalu ketiga hakim yang terkena suap tersebut, tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa di tahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Beberapa barang temuan yang menjadi kasus terungkapnya para tersangka di atas menjadi bukti kuat untuk merespons kasus ini ke tahap penyidikan dan sekaligus membuktikan bahwa memang mereka menjadi kaitan dalam kasus ini.
Hasil dari penggeledahan oleh penyidik menemukan sejumlah uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen terkait suap tersebut.
Barang bukti tersebut diperoleh ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717. 043 dollar Singapura dan sejumlah catatan transaksi dalam rumah Lisa di Surabaya.
Penyidik juga menemukan pecahan dolar As dan dolar Singapura atau setara Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta. UMMI
Editor : Imron Arlado