Hal ini terungkap saat Dedi Abdullah, 36, menjalani rekonstruksi di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/10).
Duda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang ngekos di Tulungagung ini menjanjikan uang sebanyak itu pada korban untuk membangun kos-kosan di Kediri.
"Uang Rp 2 miliar dan iPhone itu untuk iming-imingi korban saja supaya mau jalan sama pelaku. Sebenarnya tidak ada," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, selepas rekonstruksi.
Dia menjelaskan, iming-iming itu disampaikan pelaku pada kencan sebelum kejadian nahas yang terjadi pada 12 September malam itu.
"Itu disampaikan di kencan ketiga. Kejadian ini pertemuan yang keempat," terangnya.
Dedi mengenal Anyk sejak 6 bulan sebelumnya. Dedi mengenal korban yang merupakan teman dari mantan pacar pelaku sesama sales.
Hubungan keduanya kian intens setelah komunikasi via media sosial. "Jadi bukan orang yang baru kenal," sebutnya.
Namun, janji tinggallah janji. Hingga kencan terakhir yang berujung Anyk dieksekusi di tepi Jalan KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Jombang, uang dan smartphone itu tidak pernah diterima korban.
"Waktu bertemu terakhir itu ternyata tidak ada uangnya, akhirnya cekcok. Sebelum cekcok dan dieksekusi itu korban sempat menanyakan uang untuk bangun kosan itu," beber Sukron.
Padahal, Ibu tiga anak asal Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kediri, tergolongan kalangan ekonomi menengah ke atas.
Selain memiliki warung di Kediri, Anyk dinafkahi Rp 20 juta per bulan oleh suaminya.
"Suaminya kerja di tambang kilang minyak di Batam," tuturnya.
Sukron menyebut, meskipun tanpa diawali cekcok dengan korban soal uang itu, Dedi tetap akan melancarkan aksi kejinya itu.
Sebab, pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka sejak tiga hari sebelumnya.
"Karena memang sudah direncanakan sejak tanggal 10 September itu. Motif utamanya untuk menguasai semua barang korban," ungkap kanit resmob.
Dalam rekonstruksi ini, total Dedi memperagakan 18 adegan. Mulai perencanaan pembunuhan di kosan pelaku hingga adegan pembuangan mayat korban di kawasan hutan Tahura R Soerjo Pacet.
"Termasuk pemesanan nopol palsu ke marketplace dengan jenis mobil yang sama itu," tandas Sukron.
Digelarnya rekonstruksi ini sekaligus mempercepat berka perkara menjadi P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ini bisa segera dilimpahkan dan disidangkan.
Sementara itu, penasihat hukum Dedi, Kholil Askohar menyebut, rekonstruksi yang digelar kepolisian ini sudah sesuai prosedur.
"Kepolisian sudah sesuai prosedur dan diakui oleh tersangka. Semua adegan rekonstruksi tadi juga sudah runtut sesuai kronologi.
Dan tersangka kooperatif, tidak berbelit-belit. Ini akan mempermudah kami untuk lakukan pembelaan nantinya," ujarnya dalam kesempatan yang sama. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah