JAWA POS RADAR MOJOKERTO – RP, 34, PNS Kabupaten Mojokerto yang dipecat setelah digerebek suaminya saat berselingkuh dengan rekan kerjanya, resmi mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Atas banding yang diajukan itu, proses persidangan di Pengadilan Agama Mojokerto yang diajukan suaminya RF, 35, bakal berlangsung panjang. ’’Tidak bisa dilanjutkan. Karena kalau statusnya masih PNS, pengadilan harus menerima surat rekomendasi dari pemda. Sementara, pemda sendiri sudah memecat,’’ ungkap kuasa hukum RF, Christian Yudha kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Kamis (10/10).
Yudha menambahkan, surat banding atas pemecatan RP itu ditunjukkan kuasa hukumnya saat sidang ketiga cerai talak di PA Mojokerto pada Kamis (9/10). ’’Hanya ditunjukkan kalau mengajukan banding,’’ bebernya.
Setelah membaca surat banding atas pemecatan RP ke BPASN, hakim langsung menunda proses persidangan tersebut selama tiga bulan ke depan. ’’Ditunggu selama tiga bulan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah resmi memecat PNS di Mojokerto berinisial RP, 34. Perempuan ini tepergok selingkuh dengan rekan kerjanya, pada awal Juli lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyebut, tindakan perselingkuhan dalam hubungan kerja tersebut telah melanggar integritas Aparat Sipil Negara (ASN). Sehingga RP mendapat sanksi berat dengan pemberhentian secara hormat.
Dalam konferensi pers yang digelar pemkab Mojokerto Jumat (13/9), Tatang menegaskan, dengan pemecatan ini RP tak akan mendapat uang pensiun.
Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun. Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.
Meski demikian, ibu dua anak ini masih bisa mendapat THT (Tabungan Hari Tua). ’’Berapa besarannya? Tergantung seberapa banyak yang ada di Taspen,’’ beber Tatang.
Dengan pemecatan ini, RP masih mendapat kesempatan mengajukan banding ke BPASN. Proses banding paling lama diajukan 14 hari kerja sejak diberhentikan.
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menerangkan, pemberhentian RP dari statusnya sebagai PNS sebagai bentuk keseriusan pemkab Mojokerto menjaga integritas pemerintahan.
’’Kami terikat dengan etika. Sehingga, ASN harus menghindari seluruh pelanggaran etika dan disiplin,’’ jelas dia.
Teguh mengimbau, sanksi ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan. ’’Semua ASN harap menghindari pelanggaran-pelanggaran. Baik berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan,’’ tegasnya. (-)
Editor : Imron Arlado