Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nasib PNS Mojokerto yang Digerebek Suaminya saat Selingkuh, Dari Digugat Cerai, Dipecat hingga Menjadi Tersangka

Imron Arlado • Kamis, 10 Oktober 2024 | 00:09 WIB
RP tak hanya menjadi pengangguran setelah dipecat dari PNS. Akan tetapi, ia juga telah menyandang status tersangka.
RP tak hanya menjadi pengangguran setelah dipecat dari PNS. Akan tetapi, ia juga telah menyandang status tersangka.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Nasib RP, 34, PNS Kabupaten Mojokerto yang digerebek suaminya saat selingkuh dengan rekan sekantornya, IM, 40 kian karut-marut.

Selain telah dipecat dari statusnya sebagai PNS, ia juga tengah digugat cerai oleh suaminya, RF, 35. Terbaru, RP dan IM tengah menyandang status tersangka.

Yang paling mengkhawatirkan lagi, ia juga terancam tak akan mendapat hak asuh atas dua buah hatinya.

Berikut kronologi lengkapnya:

2 Juli 2024

RF, mencurigai istrinya, RP yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Mojokerto, sedang berselingkuh dengan teman sekantornya, IM, 40 tahun. RF kemudian memutuskan untuk mengikuti RP setelah jam kerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB, RF melihat RP dan IM memasuki sebuah rumah kosong di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.

RF segera menghubungi beberapa warga setempat untuk menjadi saksi dan bersama-sama mereka mendatangi rumah tersebut. Saat pintu rumah dibuka, RP dan IM ditemukan dalam keadaan tidak berbusana.

Keduanya kemudian dibawa ke balai desa setempat untuk dimediasi. Namun, proses mediasi tidak berhasil dan kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.

3 Juli 2024

Pemkab Mojokerto bereaksi dan langsung memecat IM. Berstatus pegawai kontrak, pemkab langsung memberhentikannya.

Pemberhentian itu dilakukan lantaran IM telah melanggar etik dan mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

11 September 2024

RF dan RP menjalani sidang gugatan cerai perdana di Pengadilan Agama Mojokerto. Selain menggugat cerai talak, RF juga mengajukan hak asuh atas dua anaknya. Sejak peristiwa penggerebekan, kedua anaknya diasuh oleh RF.

18 September

RP dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri. Ditanda tangani Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, proses pemecatan ini berlangsung cukup panjang. Karena, tim yang dibentuk BKPSDM melakukan berbagai pemeriksaan.

Meski sudah meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, RP tetap mendapat ganjaran pemecatan. Dan ia dipastikan tak mendapat hak pensiun.

8 Oktober 2024

RP dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto atas dugaan perzinaan. Proses hukum terhadap RP dan IM masih berlangsung.

Dalam waktu dekat, kepolisian bakal melimpahkan berkas kasus ini ke PN Mojokerto untuk segera disidangkan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam menghabiskan waktu berdua di dalam penjara. (-)

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #PNS mojokerto digerebek suami #kecamatan sooko #BKPSDM #pns selingkuh #PNS Mojokerto