Salah satunya, Pemerintahan Kabupaten Mojokerto melalui SK Bupati Mojokerto nomor : 188.45/690/HK/416-012/2024 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, adalah langkah konkret dan positif dalam menjaga lingkungan.
Ini jadi atensi sebuah perusahaan perdagangan ritel yang ada di Indonesia yakni, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Brand perusahaan AMRT ini biasa kita kenal dengan Alfamart. Dalam rangka sosialisasi perda tersebut, beberapa Alfamart di Kabupaten Mojokerto selama 2 hari membagikan tas go green secara gratis bagi konsumen.
Yakni, Alfamart Ngoro, Gemekan, Kemantren, Pohkecik dan Hayam Wuruk. ’’Tas Go Green ini kami berikan secara gratis bagi konsumen yang belanja minimal Ro 75 ribu di Alfamart tersebut,’’ kata Corporate Communications Regional Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, M. Faruq Asrori.
Faruq berharap Pemkab Mojokerto tidak hanya mengurangi tetapi melarang tas kresek seperti di daerah lainnya. Yakni, Surabaya, Gresik, Jombang, Kota Kediri, dan Kota Blitar serta daerah lain.
’’Target minimal 1.000 tas Go Green yang diberikan secara gratis. Diharapkan, tas Go Green tersebut bisa dipakai konsumen belanja berulang-ulang,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengatakan, pengurangan penggunaan kantong plastik menjadi langkah konkret pemda menjaga lingkungan di bumi Majapahit.
Sebab, penggunaan kantong berbahan plastik menimbulkan dampak negatif yang merusak kelestarian lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami.
’’Jadi, ini perlu dilakukan upaya komperehensif dan terpadu untuk melakukan pengendalian dampaknya. Salah satunya dengan pengurangan penggunaan kantong plastik di toko modern. Agar, tercipta lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi semua ekosistem serta masyarakat dan dunia usaha, secara proposional efektif dan efisien,’’ pungkasnya. (dik/fen)
Editor : Fendy Hermansyah