JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemecatan RP, 34, PNS yang tepergok selingkuh dengan rekan kerjanya di Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto terkesan lamban.
Surat pemberhentian itu baru keluar setelah dua bulan lebih. Hal ini berbeda dengan pemberhentian pasangan mesumnya, IA, 40, yang berstatus honorer. Ia diberhentikan hanya beberapa hari saja setelah kabar persetubuhan keduanya mencuat ke permukaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pemberhentian PNS memang berbeda dengan pegawai yang masih berstatus honorer. ’’Honorer, cukup pemberhentian kontrak saja. Karena statusnya hanya pegawai kontrak,’’ jelasnya.
Sementara, RP yang berstatus PNS, harus melalui proses yang cukup rumit. Di antaranya, harus melakukan sederet pemeriksaan. ’’Ada sidang etik hingga pembentukan badan ad hoc,’’ imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku dilakukan lebih detail. Dengan harapan, keputusan yang dihasilkan tidak sampai cacat hukum. ’’Sehingga, membutuhkan waktu yang lebih lama,’’ tegas Teguh.
Terkait dengan potensi perlawanan atas keputusan pemberhentian RP melalui proses banding, Teguh mengaku sangat menghormatinya. Karena, langkah banding merupakan hak setiap PNS yang telah diberikan sanksi.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah melalui pertimbangan yang matang.
Salah satunya karena pegawai analisis pembangunan pada bagian administrasi pembangunan setdakab itu terbukti melanggar norma kesusilaan.
Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f PP 94/2021, yang menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan.
”Jadi, sebagai pertimbangan karena RP melakukan perbuatan asusila dan berdampak negatif kepada negara,'' terangnya.
Menurut Tatang, RP benar-benar terbukti digerebek suami dan masyarakat pada 2 Juli lalu di Perumahan Griya Dahayu Blok A-13 Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan ditemukan berada dalam kamar bersama pria idaman lain, IA, yang tak lain adalah rekan kerjanya. Keduanya tepergok tanpa mengenakan busana. (HILMY H)
Editor : Imron Arlado