Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Resmi Dipecat, PNS yang Digerebek Suaminya saat Selingkuh Masih Bisa Ajukan Banding

Imron Arlado • Sabtu, 14 September 2024 | 00:19 WIB

 

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko dan Kepala Diskomfo Ardi Sepdianto saat memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi PNS mesum, Jumat (13/9). Sofan
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko dan Kepala Diskomfo Ardi Sepdianto saat memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi PNS mesum, Jumat (13/9). Sofan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – RP, 34 PNS yang berdinas di Kabupaten Mojokerto resmi dipecat akibat tepergok mesum dengan rekan kerjanya berinisial IA, 40.

Aksi tidak senonoh tersebut diketahui langsung oleh RF, 36  selaku saat membuntutinya sepulang bekerja.

RF, 36  menaruh curiga dengan istrinya, sebab itu ia mengikuti ke mana istrinya pergi setelah bekerja.

Akhirnya, kecurigaan RF terbukti bahwa RP terlibat selingkuh dengan rekan kerjanya IA seorang tenaga honorer. Peristiwa itu berlangsung pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 di sebuah rumah kosong di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.

PR dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran yang melanggar pasal 8 Ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Pemecatan tersebut merupakan hukuman disiplin yang paling berat dengan pemberhentian dilakukan dengan hormat tidak berdasar pada permintaannya sendiri sebagai PNS.

Bupati Mojokerto Ikfina Rahmawati juga telah meneken surat pemecatan akibat melakukan tindakan amoral yang melanggar norma kesusilaan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan, penjatuhan sanksi disiplin berat PNS yang terlibat perselingkuhan sudah tuntas.

Tatang menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin berat karena dampaknya sudah mengarah ke negara. Berita-berita tersebut juga sampai ke berita nasional dan sampai di Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ).

Melihat hal tersebut, KASN juga memberikan atensi untuk segera melakukan tindakan. Setelah melakukan pemrosesan, PR dinyatakan dijatuhi hukuman disiplin berat yang dilakukan dengan hormat.

Surat keputusan hukuman disiplin berat juga sudah dikirim dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP pada 13 September 2024.

Namun, Tatang juga mengatakan, RP masih diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, keputusan melakukan pemecatan sebagai bentuk menjaga marwah pemerintahan. ’’Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,’’ jelasnya.

Lalu bagaimana dengan peluang banding yang bisa ditempuh RP atas putusan tersebut? ’’Kami sangat menghormati hak-hak saudara RP untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan ASN. Kami tidak akan menghalang-halangi. Dan kami sangat menghargai untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya,’’ beber dia.

Nanti akan dibuktikan apakah keputusan yang dibuat pemda cacat, sehingga putusan ini bersifal final. (NAILUL)

Editor : Imron Arlado
#bupati mojokerto #pns dipecat #sekretaris daerah #kabupaten mojokerto #PNS mojokerto digerebek suami #teguh gunarko #ikfina fahmawati #KASN #pns selingkuh #ajukan banding #komisi aparatur sipil negara #pns mesum