JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto telah resmi memecat PNS di Mojokerto berinisial RP, 34. Perempuan ini tepergok selingkuh dengan rekan kerjanya, pada awal Juli lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyebut, tindakan perselingkuhan dalam hubungan kerja tersebut telah melanggar integritas Aparat Sipil Negara (ASN). Sehingga RP mendapat sanksi berat dengan pemberhentian secara hormat.
Dalam konferensi pers yang digelar pemkab Mojokerto Jumat (13/9), Tatang menegaskan, dengan pemecatan ini RP tak akan mendapat uang pensiun.
Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun. Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.
Meski demikian, ibu dua anak ini masih bisa mendapat THT (Tabungan Hari Tua). ’’Berapa besarannya? Tergantung seberapa banyak yang ada di Taspen,’’ beber Tatang.
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menerangkan, pemberhentian RP dari statusnya sebagai PNS sebagai bentuk keseriusan pemkab Mojokerto menjaga integritas pemerintahan.
’’Kami terikat dengan etika. Sehingga, ASN harus menghindari seluruh pelanggaran etika dan disiplin,’’ jelas dia.
Teguh mengimbau, sanksi ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan. ’’Semua ASN harap menghindari pelanggaran-pelanggaran. Baik berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan,’’ tegasnya.
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan haram antara PNS dengan pegawai honorer itu terbongkar sejak 2 Juli 2024.
RP merupakan pegawai di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto. Selama bekerja, ia memiliki hubungan dekat dengan seorang tenaga honorer berinisial IA, 40.
Rupanya keduanya memiliki interaksi yang lebih dari sekadar rekan kerja yang membuat suami RP menaruh kecurigaan besar terhadap keduanya. HILMY H
Editor : Imron Arlado