Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Bersetubuh dengan Rekan Kerjanya Disanksi Pemecatan

Khudori Aliandu • Kamis, 12 September 2024 | 23:40 WIB
PNS Kabupaten Mojokerto yang telah digerebek suaminya saat bersetubuh dengan kekasih gelapnya awal Juli lalu, akhirnya dipecat.
PNS Kabupaten Mojokerto yang telah digerebek suaminya saat bersetubuh dengan kekasih gelapnya awal Juli lalu, akhirnya dipecat.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pegawai negeri sipil (PNS) Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri saat berhubungan badan dengan rekan kerjanya pada awal Juli lalu, akhirnya dipecat.

Sanksi pemecatan yang dijatuhkan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendisiplinkan pegawai nakal di lingkungan pemerintahan.

Sebelumnya, RP, 34, terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya, IM, 40 seorang tenaga honorer di Pemkab Mojokerto.

’’Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,’’ ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kamis (12/9).

Sebagaiamana rekomendasi majelis ad hoc, Ikfina mengaku menyetujui atas sanksi berat yang dijatuhkan terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IM, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya.

Apalagi mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RP tersebut tergolong pelanggaran berat.

Hal itu Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

’’Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai undang-undang. Itu juga nanti akan langsung disampaikan ke yang bersangkutan. Untuk waktunya secara teknis di BKPSDM, yang penting sudah saya tandatangani,'' tegasnya.

Kronologi Penggerebekan

Perselingkuhan ASN dengan tenaga honorer itu terbongkar saat RF, suami ASN tersebut mendapati istrinya sedang berduaan dengan pegawai honorer itu di rumah kosong sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, RF bersama dengan rekan kerjanya membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto menuju sebuah rumah di Desa Sambiroto. Istri RF dan pegawai honorer itu kemudian masuk ke dalam rumah.

Beberapa menit kemudian, RF menyusul masuk kemudian mendobrak pintu di sebuah kamar rumah tersebut. 

Saat didobrak, pasangan haram itu sedang bugil dan tengah bermadu kasih. Melihat situasi itu, RF naik pitam. Ia langsung melaporkan kasus ini ke Pemkab Mojokerto dan mapolres Mojokerto. (ori)

Editor : Imron Arlado
#bupati mojokerto #pns dipecat #disiplin pns #kabupaten mojokerto #PNS mojokerto digerebek suami #ikfina fahmawati #pns selingkuh