Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ace Hardware Mojokerto Pernah Disegel dan Dilarang Buka Lantaran Izin Bodong

Imron Arlado • Rabu, 4 September 2024 | 23:03 WIB
Ace Hardware Mojokerto pernah disegel Satpol PP pada 2020 silam lantaran tak mengantongi perizinan.
Ace Hardware Mojokerto pernah disegel Satpol PP pada 2020 silam lantaran tak mengantongi perizinan.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Ace Hardware Tbk bakal undur diri. Brand ini memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian lisensi dengan  ACE Hardware yang berakhir 31 Desember 2024.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 7 Juni 2024 dan diumumkan Bursa Efek Indonesia ( BEI ) pada 27 Agustus 2024.

Di Mojokerto, Ace Hardware justru mengalami nasib lebih awal. Pada 2020 lalu, destinasi utama untuk kebutuhan peralatan rumah tangga dan konstruksi ini pernah disegel Satpol PP setempat.

Perusahaan di bawah naungan Kawan Lama Group di Jalan Majapahit Selatan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini disegel Satpol PP lantaran belum mengantongi izin operasional.

Ace Hardware belum mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).  Sehingga, harus tutup sementara.

Ace Hardware awalnya diresmikan Maret 2020 oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Awal berdirinya, Ace Hardware diketahui bodong.

Aksi nekat Ace Hardware tersebut akhirnya tercium oleh Satpol PP. Saat itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, Ace Hardware merupakan salah satu dari 23 toko swalayan yang bermasalah, seperti Informa dan juga Chatime.

“Toko itu statusnya sampai saat ini memang bodong,” ungkapnya, 13 Oktober 2020. Tidak lama setelah itu, manajemen perusahaan tersebut mendapatkan surat peringatan untuk tidak melakukan operasional lagi.

“Sesuai surat yang kami layangkan, per Kamis besok (hari ini) ketiganya (Ace Hardware, Informa, dan Chatime) tidak boleh beroperasi atau aktivitas jual beli di dalamnya. Jadi, penutupan harus dilakukan per besok,” tegasnya.

Turunnya surat tersebut untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Penutupan Ace Hardware juga berlandaskan pada surat dari DPMPTSP Nomor 503/1102/417.316/2010 tentang informasi terkait data izin usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto.

Setelah dievaluasi, ternyata Ace Hardware hanya memiliki izin lokasi. ’’Izin lokasi itu dikeluarkan karena memang sesuai pengajuan manajemen, hanya untuk tempat usaha perdagangan eceran reguler,’’ tuturnya.

Namun, berdasarkan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kota Mojokerto, Ace Hardware masuk kategori toko modern dan klasifikasi supermarket, bukan pedagang eceran.

’’Informa, ACE Hardware dan Chatime sebelumnya juga sudah kita berikan klarifikasi pada 8 Oktober lalu, kalau izin mereka itu izin eceran atau reguler. Dari situ kami kirim surat agar melakukan penutupan sementara. Untuk tidak beroperasi sampai izin operasional toko modernnya keluar,” papar Dodik.

“Dari situ kami kirim surat untuk melakukan penutupan sementara. Untuk tidak beroperasi sampai izin operasional toko modernnya keluar,” jelasnya.

Langkah penutupan ini sebagai upaya tegas petugas dalam penerbitan administrasi perizinan di Kota Mojokerto. “Besok, kami juga akan tempel stiker sebagai tanda penyegelan dan bentuk pengawasan kami terhadap toko modern yang bodong,” ujar Dodik.

Namun, penyegelan yang sebelumnya diagendakan akan dipasang, mendadak dibatalkan. Hal ini karena Ace Hardware sudah menutup secara mandiri. “Yang bersangkutan sudah kooperatif dengan tidak beroperasi. Jadi tak perlu ada pemasangan stiker,” ungkapnya.

Awalnya, tindakan penyegelan dilakukan karena pihak manajemen yang mengabaikan surat yang berisi peringatan untuk tidak melakukan operasional toko.

Penutupan Ace Hardware hanya beberapa hari, karena setelah kejadian tersebut, pihaknya telah mengantongi surat izin operasional. Sehingga, sampai saat ini Ace Hardware masih beroperasi di Mojokerto.

Dan kabarnya, Ace Hardware resmi pamit dari Indonesia pada 31 Desember 2024. Ace Hardware telah mengganti nama menjadi PT Aspirasi Hidup Indonesia, dan sedang mempersiapkan nama baru yang nantinya akan diumumkan segera di awal tahun 2025.

Nailul

Editor : Imron Arlado
#rapat umum pemegang saham luar biasa #bei #Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu #disegel satpol pp #Kota Mojokerto #ace hardware #dpmptsp #bursa efek indonesia