JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya potensi Gempa Megathrust di wilayahnya.
Meskipun bukan termasuk wilayah rawan, Pemkot Malang mengimbau warganya tetap memperkuat kesiagaan dan waspada mulai dari sekarang terhadap potensi yang bisa disebabkan dari adanya gempa megathrust di kemudian hari.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemkot Malang telah mengambil salah satu langkah antisipasi dengan melakukan pemantauan terhadap sejumlah bangunan di beberapa tempat.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP ) Kota Malang Ade Herawanto menerangkan, bangunan yang sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) berarti telah mengikuti SNI gempa.
Hingga kini, telah diketahui bahwa terdapat beberapa bangunan di Kota Malang yang sudah mengajukan izin PBG, seperti Menara BRI, Rumah Sakit BRI Medika, Hotel 101, Mall Olympic Garden (MOG), hingga Mall Dinoyo.
Selain bangunan usaha dan pusat perbelanjaan, juga terdapat bangunan milik perangkat daerah. Adapun bangunan yang perencanaan pembangunannya dilakukan sejak 2020 seperti Kantor Kelurahan Wonokoyo dan Penanggungan.
’’Kami mencatat, sampai sekarang ada 1.725 bangunan yang diajukan PBG-nya,’’ ujar Ade, Kamis (22/8).
Untuk memastikan ketahanan bangunan terhadap gempa, Pemkot Malang tidak hanya melakukan pengajuan PBG saja, akan tetapi terdapat pengujian keandalan pada bangunan dan gedung.
Pengujian keandalan pada bangunan tersebut dilakukan dengan cara menilai bangunan berdasarkan kajian teknis dari pemohon yang didampingi pengkaji teknis dari bidang konstruksi, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.
Selanjutnya, Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sensus bangunan di beberapa wilayah di seluruh kota sebagai pemutakhiran data bangunan yang telah memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) maupun PBG.
Sementara itu, Dosen Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB), Sugeng P. Budio juga menjelaskan terkait bangunan di Kota Malang yang hampir keseluruhan telah memenuhi SNI gempa.
Sebagai orang yang pernah menjadi Tim Profesi Ahli (TPA) Kota Malang, Sugeng menyebut, jika dalam SNI gempa, terdapat beberapa persyaratan untuk membangun bangunan dan gedung.
Beberapa diantaranya, seperti material yang diharuskan berasal dari beton atau baja, hingga kedalaman pondasi sampai ke tanah keras.
''Sebagai contoh, untuk daerah pinggir Sungai Brantas atau sepanjang Jalan MT Haryono, kedalamannya sampai batu antara 16 sampai 22 meter,'' jelasnya. (SALSSS)
Editor : Imron Arlado