JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) meminta masyarakat tak panik tentang munculnya gempa megathrust. Karena gempa ini sudah menjadi pembahasan para pakar gempa sejak lama.
Yang harus dilakukan masyarakat hanya tetap waspada dan mengantisipasi terjadinya gempa dengan getaran besar tersebut. Diantaranya dengan memeriksa kondisi bangunan tempat tinggalnya masing-masing.
Lalu bagaimana dengan kondisi rumah tinggal warga Surabaya?
Profesor Teknik Sipil Petra Christian University (PCU) Djwantoro mengatakan, bangunan tinggi atau bangunan publik lebih taat aturan dan aman terhadap gempa.
Namun, rumah tinggal yang dibangun secara mandiri rentan terpapar gempa. ”Jika gedung tinggi sudah mengacu pada SNI. Rumah tinggal ini belum tentu,” tuturnya.
Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya melek dengan pembangunan rumah sesuai kaidah daerah gempa. Itu bisa dilihat dari beberapa kejadian gempa di Indonesia.
Misalnya, di Cianjur pada 2022 dan Jogjakarta pada 2006. Meski tidak banyak gedung tinggi seperti Surabaya, gempa di sana memakan banyak korban karena bangunan rumah tak mampu menahan gempa.
Oleh sebab itu, dia mendorong adanya regulasi dari pemkot yang bisa memperkuat pemantauan rumah tinggal.
”Dalam proyek gedung tinggi, sudah ada konsultan, ada uji struktur, syarat-syarat penting lain. Di rumah hunian belum tentu,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya memastikan struktur bangunan di metropolis tahan terhadap gempa.
Sebab, sebelum dibangun, pihak kontraktor harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tahan terjangan lindu. Ketua TABG Pemkot Surabaya Mudji Irmawan Arkani.
mengatakan, semua bangunan gedung yang berisiko di Surabaya seperti rumah sakit, sekolah, dan gedung bertingkat dirancang tahan terhadap gempa.
”Kuat kena gempa sampai 8–9 magnitudo. Semua gedung berisiko wajib membuat perencanaan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya kemarin (19/8).
Menurut Mudji, seluruh gedung berisiko yang akan dibangun diperiksa oleh TABG. Kontraktor harus mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) terkait beban gempa.
Bila syarat itu telah dipenuhi, pembangunan bisa berjalan. ”Kalau sesuai perizinan, saya pastikan kekuatan bangunan bisa menahan gempa sampai 9 magnitudo,” terang Mudji.
Editor : Imron Arlado