EYN, 40, warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg dan HTW, 39, warga Surabaya tak bisa berkutik saat aksinya merampas kalung RS, 59, terpergok warga.
Keduanya tak bisa menghindar dari hadangan warga yang siap membawanya babak belur sebelum diserahkan ke polisi.
Mereka dengan mudah diringkus dan dihajar warga yang sudah geram dengan aksi pelaku.
Drama penangkapan kedua pelaku berawal dari RS yang tengah berjalan sendirian hendak membeli makanan ringan di tetangga samping rumahnya.
Saat baru beberapa langkah, korban tiba-tiba didatangi pelaku yang berboncengan mengendarai motor Yamaha Vixion nopol AG 3730 XT warna biru. Keduanya lantas menanyakan alamat rumah pak Hasan ke korban.
Akan tetapi, pertanyaan tersebut ternyata hanyalah trik untuk mengecoh korban yang sehari-hari bertani di sawah.
Saat korban lengah, salah satu dari mereka seketika menarik kalung emas seberat 10 gram yang melingkar di leher petani tersebut.
Mereka lantas bergegas kabur meninggalkan korban sendirian di lokasi.
''Belum sempat dijawab oleh korban, pelaku menarik kalung korban kemudian kabur ke arah timur. Peristiwanya sekitar pukul 13.30,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin.
Korban yang merasa jadi korban jambret bukannya diam saja. Ia seketika berteriak meminta tolong sekencang-kencangnya.
Teriakan korban rupanya didengar banyak warga yang siap menghadang pelaku. Termasuk saat pelaku berusaha kabur ke arah timur, puluhan warga sudah lebih dulu menghadangnya.
Pun ketika pelaku hendak putar balik, puluhan warga sudah berbondong-bondong mengepung hingga kedua komplotan ini tak bisa lari kemana-mana.
EYN dan HTW akhirnya dengan mudah diringkus warga usai upayanya kabur terhalang motor warga hingga keduanya terjatuh.
''Pelaku menabrak sepeda motor milik warga dan terjatuh sehingga berhasil diamankan oleh warga,'' tandasnya.
Tak sekadar diamankan, warga yang sudah geram lantas menghakimi keduanya dengan pukulan dan tendangan yang berkali-kali mendarat ke wajah dan tubuh pelaku hingga babak belur.
Aksi warga akhirnya bisa dihentikan saat petugas Polsek Dawarblandong datang ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti merampas kalung milik korban senilai Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, keduanya telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ''Petugas datang dan mengamankan para pelaku untuk dibawa ke mapolsek,'' pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah