Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jalani Sidang Etik, PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Menyesali Perbuatannya

Khudori Aliandu • Selasa, 23 Juli 2024 | 02:26 WIB
Photo
Photo

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah menuntaskan sidang kode etik terhadap RP, 34, PNS Mojokerto mesum yang digerebek suaminya saat berduaan dengan rekan kerjanya IM, 40 di sebuah rumah kosong di kawasan Sooko.

Ibu dua anak ini tak membantah perbuatan serong dengan pria idaman lain (PIL) tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten  Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, sidang kode etik sudah dilakukan pada Rabu (17/7) lalu.

’’Secara umum RP juga membenarkan berita acara yang telah ditandatangani Inspektorat. Ia juga menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya,’’ ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut majelis kode etik menilai RP melanggar Perbup Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN Pemkab Mojokerto. ’’RP melanggar Pasal 8 huruf h. Yakni menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya,’’ jelasnya.

Dengan begitu, PNS yang baru berdinas 4 tahun lalu itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenakan saksi moral sebagaimana  diatur dalam pasal 17 ayat, 2.

Di antaranya, permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis, dan pernyataan penyesalan. ’’Majelis kode etik, telah mengambil keputusan dengan pemberian sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis, dan pernyataan penyesalan,’’ tegasnya.

Selain itu, karena unsur pelanggaran etik sudah terpenuhi, pemda memastikan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut.

 

 

PNS mesum ini juga dipastikan disanksi disiplin. ’’Selain itu RP akan dikenakan tindakan administratif sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,’’ tuturnya.

Nantinya, BKPSDM akan membentuk Tim Pemeriksa Disiplin Ad Hoc. ’’Ditargetkan, paling lambat minggu depan tim pemeriksa sudah terbentuk dan paling cepat satu minggu setelah terbentuk akan segera melakukan pemeriksaan disiplin RP atas pelanggaran disiplinnya,’’ paparnya.

Editor : Imron Arlado
#digerebek suami #teguh gunarko #sekdakab mojokerto #Kode Etik ASN #PNS Mojokerto #sanksi asn #sidang etik