JPRM - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan oknum PNS RP, 34 yang terlibat selingkuh dengan rekan kerjanya IM, 40, disanksi tegas. Keduanya digerebek suami RP saat mesum di sebuah rumah kosong, di kecamatan Sooko.
Selain disanksi moral, pemda juga bakal sanksi disiplin ASN sebagaimana aturan yang berlaku.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, menegaskan, sidang kode etik sudah dilakukan pada Rabu (17/7) lalu. ’’Hasil, sidang etiknya, memang ada pelanggaran moral,’’ ungkapnya.
Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dikenakan saksi moral sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat, 2.
Di antaranya, permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis, dan pernyataan penyesalan.
’’Majelis kode etik, telah mengambil keputusan dengan pemberian sanksi moral tersebut. Selain itu dikenakan tindakan administratif sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,’’ jelasnya.
Karena unsur pelanggaran sudah dipemuhi, pemda juga memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut. Sebagai tindak lanjut, belakangan BKPSDM diminta membentuk Tim Pemeriksa Disiplin Ad Hoc.
Ditargetkan, paling lambat minggu depan tim pemeriksa sudah terbentuk dan paling cepat satu minggu setelah terbentuk akan segera melakukan pemeriksaan disiplin RP atas pelanggaran disiplinnya.
’’Jadi, sekarang proses tindak lanjut sidang kode etik, membentuk panitia ad hoc pelanggaran disiplinnya,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Pemda Mojokerto sudah memastikan, pasangan selingkuhnya yang berstatus tenaga honorer, IM, 40, yang terlibat selingkuh sudah diberhentikan.
’’Kemarin sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,’’ Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto Yurdiansyah.
Disebutkannya, sanksi tenaga honorer yang mempunyai ikatan dinas dengannya di bagian pembangunan Setdakab Mojokerto sudah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Inilah Reaksi Publik terhadap Dugaan Penggunaan Sodium Dehydroacetate di Roti Aoka
Sesuai perjanjian kontrak yang dibuatnya, tenaga honorer tersebut tidak boleh melanggar kedinasan.
’’Jadi secara tegas, kontrak tidak bisa diperpanjang. Untuk sanksi, saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan,’’ tegasnya. (ori)
Editor : Imron Arlado