JAWA POS RADAR MOJOKERTO - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang.
RUU KIA disahkan dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Terdapat sejumlah poin penting dalam UU ini. Di antaranya:
- Perubahan Judul
Undang-undang ini mengubah judul dari "RUU tentang KIA" menjadi "UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)’’.
- Definisi Anak
UU KIA menetapkan definisi anak khusus untuk fase 1.000 HPK, yaitu mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan hingga usia dua tahun.
Definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.
- Cuti Bagi Ibu Hamil
Ibu hamil berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan.
Cuti paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Kondisi khusus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Upah untuk Ibu Hamil yang Bekerja dan Cuti Melahirkan
Ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Upahnya adalah penuh selama tiga bulan pertama dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.
- Cuti Bagi Suami
Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari. Tambahan tiga hari dapat diberikan sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Poin ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Di aturan ini, ibu hamil yang berada di periode dekat waktu melahirkan boleh mengajukan cuti selama 3 bulan.
Aturan cuti ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) yang tidak tersentuh perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Bunyi pasal itu:
’’Pekerja/buruh berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Pun demikian dengan perhitungan gaji untuk karyawan cuti melahirkan. Dalam UU Ketenagakerjaan ditegaskan, setiap pekerja yang memanfaatkan hak waktu istirahat, seperti cuti tahunan, cuti panjang, serta cuti melahirkan atau cuti akibat keguguran, berhak menerima upah penuh.
Upah ini mencakup total pendapatan yang biasanya diterima oleh pekerja ketika mereka sedang bekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Editor : Imron Arlado