Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

RUU KIA Disahkan! Cuti Hamil Pekerja Jadi Tiga Enam Bulan. Lalu Bagaimana dengan Upah?

Imron Arlado • Kamis, 6 Juni 2024 | 03:21 WIB
Buruh perempuan yang hamil akan mendapat hak cuti selama 6 bulan.
Buruh perempuan yang hamil akan mendapat hak cuti selama 6 bulan.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang.

RUU KIA disahkan dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Terdapat sejumlah poin penting dalam UU ini. Di antaranya:

  1. Perubahan Judul

Undang-undang ini mengubah judul dari "RUU tentang KIA" menjadi "UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)’’.

  1. Definisi Anak

UU KIA menetapkan definisi anak khusus untuk fase 1.000 HPK, yaitu mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan hingga usia dua tahun.

Definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

  1. Cuti Bagi Ibu Hamil

Ibu hamil berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan.

Cuti paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Kondisi khusus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  1. Upah untuk Ibu Hamil yang Bekerja dan Cuti Melahirkan

Ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Upahnya adalah penuh selama tiga bulan pertama dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.

  1. Cuti Bagi Suami

Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari. Tambahan tiga hari dapat diberikan sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Poin ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.

Di aturan ini, ibu hamil yang berada di periode dekat waktu melahirkan boleh mengajukan cuti selama 3 bulan.

Aturan cuti ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) yang tidak tersentuh perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Bunyi pasal itu:

’’Pekerja/buruh berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Pun demikian dengan perhitungan gaji untuk karyawan cuti melahirkan. Dalam UU Ketenagakerjaan ditegaskan, setiap pekerja yang memanfaatkan hak waktu istirahat, seperti cuti tahunan, cuti panjang, serta cuti melahirkan atau cuti akibat keguguran, berhak menerima upah penuh.

Upah ini mencakup total pendapatan yang biasanya diterima oleh pekerja ketika mereka sedang bekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Editor : Imron Arlado
#cuti melahirkan #RUU KIA #cuti hamil #cuti suami yang istrinya melahirkan