JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Tiga orang nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto yang turut terseret menjadi tersangka rupanya beraksi dengan berbagai modus.
Ketiganya telah dilakukan penahanan oleh Kejari Mojokerto.
Selain diduga terlibat mark up agunan, ketiganya yang terlilit kredit macet membuka pengajuan kredit baru untuk membayar cicilan.
Mereka adalah Bambang Gatot Setiono, asal Nganjuk; Hendra Agus Wijaya, warga Kota Mojokerto; dan Sudarso asal Malang, merupakan kontraktor yang masih dalam satu naungan grup. Mereka melancarkan kejahatan perbankan ini sebagai debitur.
Sebagaimana umumnya, mereka menerima dana pembiayaan dari BUMD milik Pemkot Mojokerto ini.
Yang tidak lazim, salah satunya tampak dari agunan berupa mobil maupun tanah dan bangunan yang dijaminkan. Beberapa agunan itu justru atas nama orang lain yang tidak berkenan asetnya dijaminkan.
Disinyalir terjadi mark up nilai agunan sebelum kredit pembiayaan digelontorkan. "Umumnya, maksimal 80 persen dari nilai agunan itu. Tapi ini bisa 100 persen atau bahkan lebih. Karena dari internal BPRS sendiri tidak mengkroscek nilai dan kondisi agunan di lapangan seperti apa," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian.
Selain itu, ketiganya terjerembab kredit macet. Mereka harus gali lubang tutup lubang dengan membuat pengajuan kredit baru di BPRS. Namun, mereka memakai nama orang lain lantaran pagu pinjaman mereka sudah limit.
Meski sudah menyalahi aturan, cicilan kredit ketiganya tak kunjung lunas.
’Nah, dari setiap pengajuan kredit, sumber pengembalian pembiayaannya yang berupa proyek infrastruktur itu tidak benar atau palsu (fiktif)," terangnya. Akibat perbuatan ketiganya, negara merugi hingga Rp 29,1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan Choirudin, 51, eks Dirut BPRS periode 2011-2021 dan eks direktur operasional, Reni Triana, 45, sebagai tersangka pada Oktober 2023. Setelah memeriksa sekitar 40 orang dari berbagai pihak sebagai saksi.
Choirudin dan Reni Triana berperan menyetujui pemberian dan restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah atau tidak sesuai SOP yang diajukan oleh bawahannya.
Editor : Imron Arlado