JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kementerian Kesehatan RI bakal mengubah sistem kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Menggunakan kelas rawat inap standar (KRIS), sistem ini akan berlaku pada 2025 nanti.
Lantaran belum diterapkan sistem terbaru itu, masyarakat tetap mengikuti prosedur yang ada selama ini.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Lembaga Pemerintahan (termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS):
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Keluarga Tambahan PPU:
- Keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua:
- Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
4. Kelas Masyarakat Bukan Pekerja (BP):
- Peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Pilihan besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda hanya dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Semoga informasi ini membantu!
Editor : Imron Arlado