RADAR MOJOKERTO – Tak lama lagi, masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibuka. Usia menjadi syarat penting yang harus diperhatikan orang tua. Berikut rinciannya..
- Syarat Usia Masuk TK
Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Di aturan yang tertuang di pasal 3 menyebut, calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A. Sedangkan, usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
- Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, panitia PPDB harus memprioritaskan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Regulasi yang ditandatangani Mendikbud Nadiem A. Makariem ini juga tak melarang calon siswa SD yang masih berusia 5,5 tahun. Namun dengan catatan harus memiliki kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Syarat Usia Masuk SMP
Calon peserta didik baru SMP harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Syarat Usia Masuk SMA
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1Juli tahun ajaran berjalan, telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Dalam aturan usia ini, untuk membuktikan kebenaran usia harus dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon peserta didik.