Bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, pemkab bakal segera menetapkan cagar budaya peringkat daerah.
Tim ahli cagar budaya (TACB) disbudporapar diterjunkan untuk mengkaji 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) potensial.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menerangkan, penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini tak hanya fokus pada peninggalan era Majapahit.
Sebab, tak sedikit peninggalan cagar budaya dari masa sebelum dan setelah Wilwatikta ditemukan di daerah 18 Kecamatan.
”Tidak hanya fokus ke peninggalan Majapahit. Lebih pada peninggalan sejarah yang ada di sini,” terangnya.
Untuk penetapan perdana ini, lanjut Riedy, sedikitnya ada 20 ODCB potensial yang diseleksi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat daerah.
Yakni, Arca Camundi koleksi PIM, pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, Prasasti Masahar, Situs Gemekan, hingga Candi Kesiman Tengah.
”Pengusulan 20 ODCB ini hasil koordinasi kami dengan BPK XI. Semua objek ini sudah teregistrasi di BPK XI. Ini juga mencakup peninggalan era Mataram Kuno yaitu Prasasti Masahar dan Situs Gemekan,” ujar Riedy.
Dijelaskannya, penetapan cagar budaya ini melalui proses yang panjang. Mulai dari pengkajian, verifikasi dan identifikasi hingga pemaparan atau sidang penentuan rekomendasi.
”Hasil akhirnya, kita buat surat rekomendasi ke bupati untuk menetapkan cagar budaya yang direkomendasikan tersebut,” paparnya.
Sejak bergulir 4 Oktober lalu, lima orang TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto yang dilibatkan tengah dalam tahap verifikasi dan identifikasi objek.
”Untuk deadline, setidaknya akhir tahun ini sudah ada penetapan. Setelah ditetapkan, ke depannya perawatan objek cagar budaya ini nanti akan kita tangani,” jelas Riedy. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah