Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

BKPSDM Kabupaten Mojokerto Sebut Masa Kerja P3K Maksimal 5 Tahun

Khudori Aliandu • Jumat, 22 September 2023 | 15:50 WIB

Ilustrasi p3k
Ilustrasi p3k
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan 590 formasi yang lolos seleksi akan dikontrak maksimal lima tahun.

Namun, Pemkab Mojokerto memastikan akan memperpanjang bagi mereka yang kinerjanya optimal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menegaskan, P3K berbeda dengan PNS. Jika PNS masa kerjanya sampai pensiun, P3K ini dibatasi waktu yang singkat.

’’Karena ini formasi P3K, bagi yang lolos nantinya kita kontrak paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang,’’ ujarnya.

Perpanjangan kontrak ini secara penuh menjadi kebijakan daerah dengan mempertimbangkan evaluasi pada penilaian kinerjanya.

Aturan ini juga berlaku bagi ratusan P3K yang telah bertugas sejak beberapa waktu lalu. ’’Jadi bisa tidak diperpanjang,’’ tambahnya menegaskan.

Sementara itu, di hari pertama pendaftaran rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masih sepi peminat.

Hingga tadi malam, pemda belum menerima satu pun pelamar. Baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.

’’Hari pertama dibuka, belum ada pelamar, mungkin masih mengkondisikan berkas-berkas untuk upload,’’ tandas Tatang.

Sesuai regulasi, para pelamar harus membuat akun secara daring melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). Setelah itu, mereka harus memilih formasi yang dituju. Termasuk, mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Meliputi, surat lamaran, surat pernyataan, pas foto, scan KTP dan ijazah asli, hingga surat keterangan aktif bekerja pada pemerintah Kabupaten Mojokerto sesingkat-singkatnya dua tahun untuk formasi khusus kesehatan.

Sedangkan formasi umum juga menyertakan SK bekerja di instansi yang relevan sesuai formasi yang dilamar.

’’Dimungkinkan ya masih melengkapi persyaratan itu, khususnya untuk formasi nakes. Jadi, kemungkinan baru pekan depan mulai ramai pendaftar,’’ tambahnya.

Pendaftaran untuk mengisi 590 formasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan ini dimulai Rabu (20/9). Masing-masing 460 untuk guru dan 130 untuk tenaga kesehatan.

Khusus formasi guru dilakukan tanpa tes atau langsung penempatan tugas. Kuota ini diperuntukkan dengan kriteria pelamar prioritas yang sebelumnya memenuhi nilai ambang batas minimal pada seleksi P3K jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021.

Sedangkan, untuk formasi nakes, pemda membagi dua jalur. Dari 130 formasi yang dibuka para pelamar bisa memilih jalur khusus dan umum.

’’Untuk formasi khususnya berjumlah 104 formasi dan umum berjumlah 26 formasi,’’ tegasnya.

Formasi khusus ini tak lain diperuntukkan buat tenaga non ASN yang masih aktif bekerja pada Pemkab Mojokerto dengan memiliki kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

Termasuk, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Kabupaten Mojokerto yang terdaftar dalam database eks THK-II pada badan kepegawaian negara.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto memastikan jika para peserta yang lolos, minimal akan menerima gaji Rp 2,9 juta per bulan dan tertinggi bisa mencapai Rp 7,3 juta. Pemda mengalokasikan anggaran itu sebesar Rp 39 miliar. (ori/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#p3k #masa kerja #kabupaten #mojokerto