Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selingkuhi Istri Teman, Sopir Truk di Mojokerto Sebar Video Mesum, Ini Jeratan Hukum yang Diterima

Martda Vadetya • Jumat, 15 September 2023 | 15:50 WIB

Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Muh Arifin, 32, kini harus menjalani peradilan pasalnya, warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini nekat menyebar video dan foto mesum bersama sang pacar, Elok Dwi, 30, via aplikasi pesan singkat. Atas aksinya, Arifin dituntut hukuman penjara 2,5 tahun lamanya.

Arifin menjalani sidang agenda tuntutan Rabu (13/9) petang di PN Mojokerto secara daring dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk di peternakan ayam ini dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE. Terbukti bersalah dengan sengaja menyebar konten porno, Arifin dituntut  2,5 tahun penjara oleh jaksa.

’’Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara,’’ terang penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar.

Kisah asmara yang pelik mengantarkan Arifin berhadapan dengan hukum sebagaimana sekarang. Ceritanya, Arifin dan Elok menjalin hubungan asmara terlarang sejak awal tahun 2022.

Arifin nekat memacari Elok yang sudah bersuami dan punya dua anak. Kendati Arifin tahu, suami Elok adalah rekan kerjanya sendiri yang juga sesama sopir truk ayam di Ngoro.

’’Terdakwa dan pacarnya ini bertetangga. Hanya selisih beberapa rumah saja,’’ terang Alex, sapaan akrabnya.

Seiring berjalannya waktu, jalinan kasih keduanya makin erat. Elok bahkan berjanji bakal menceraikan sang suami demi berada dipelukan Arifin.

Berjalan setahun berpacaran, Elok tak kunjung cerai. Hal ini membuat terdakwa kesal.

Hingga puncaknya terjadi pada 9 Maret lalu. Arifin nekat mengirimkan video dan foto porno keduanya pada suami Elok via aplikasi pesan singkat. Bahkan, tak berselang lama, video mesum tersebut turut dikirim ke keluarga Elok.

’’Akhirnya video itu disebarkan karena terdakwa kecewa pacarnya ini tidak segera menepati janji untuk cerai dengan suaminya. Jadi memang sengaja supaya merusak hubungan dengan suaminya. Karena Elok ada komitmen dengan Arifin,’’ paparnya.

Atas aksinya itu, Elok dan Arifin dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. Setelah proses hukum bergulir, Elok lantas diceraikan sang suami.

Alex menyebut, pihaknya merasa keberatan atas tuntutan hukuman 2,5 penjara yang dijatuhkan jaksa. Sehingga pihaknya bakal memaksimalkan upaya pembelaan dalam sidang agenda pledoi Rabu (20/9) mendatang.

’’Kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami juga mengharapkan dalam sidang pasal 284 tentang perzinahan itu agar keduanya (Elok dan Arifin) ditahan. Karena perilaku terdakwa (Arifin) kuat keterkaitan dengan Elok sendiri. Apalagi, sesuai pengakuan Elok, terdakwa ini pacar ketiganya meski sudah berumah tangga,’’ tandas pengacara LBH Permata Law ini. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#video #mesum #sopir #mojokerto #truk #Sebar