Wali Kota Ika Puspitasari menyatakan, Pemandian Sekarsari telah menjadi ikon wisata kolam renang di Kota Mojokerto. Sayangnya, setelah tuntas direvitalisasi tahun 2020-2021, hingga kini belum bisa dilakukan pengelolaan oleh pemkot. ”Belum dapat dikelola karena regulasi berupa perda retribusi tempat wisata yang akan dilakukan perubahan tidak disetujui oleh biro hukum (Pemprov Jatim),” terangnya.
Dijelaskannya, tidak direstuinya rancangan payung hukum tersebut lantaran terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Akibatnya, draft regulasi yang sedianya akan dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif tahun 2022 batal didok. ”Karena dilarang oleh UU HKPD,”imbuhnya.
Agar tetap bisa dimanfaatkan, Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Pemkot Mojokerto mengambil jalan tengah melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan (KSP). Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga, pengelolaan Pemandian Sekarsari kini mulai dilelang secara terbuka untuk bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. ”Sebagai solusinya, saat ini sedang dilakukan lelang pemanfaatan aset dalam bentuk kerja sama pemanfaatan,” ulas Ning Ita.
Sebagai permulaan, Pemkot Mojokerto mulai melakukan opening Pemandian Sekarsari mulai 20-22 Juni. Namun, kunjungan masih dibuka secara gratis dan khusus bagi warga kota dalam rangka memperingati HUT Ke-105 Kota Mojokerto.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Mojokerto Rino Aristia Dwi menyebutkan, dibukanya Pemandian Sekarsari menyedot animo cukup tinggi dari masyarakat. Selama tiga hari, jumlah total pengunjung mencapai 2.789 pengunjung. ”Pagi tadi (kemarin, Red) ada 376 pengunjung. Dan siangnya ada 781, jadi total 1.157 pengunjung,” terang Rino, kemarin.
Jumlah kunjungan tersebut meningkat dibanding sebelumnya. Di hari pertama pembukaan Selasa (20/6), jumlah pengunjung sebanyak 704 orang. Sedangkan pada Rabu (21/6) naik menjadi 928 pengunjung. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah