Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

38 Perusahaan Nunggak Premi Perlindungan Sosial Pekerja Lakukan Penagihan, BPJS Ketenagkerjaan Gandeng Kejaksaan

Imron Arlado • Jumat, 15 Mei 2026 | 06:04 WIB

 

BERI ATENSI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii saat mengikuti RDP bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto atas perlindungan tenaga kerja, 16 April lalu.
BERI ATENSI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii saat mengikuti RDP bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto atas perlindungan tenaga kerja, 16 April lalu.

KABUPATEN – Kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto masih rendah. Sehingga untuk meningkatkan kepatuhan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menyerahkan 38 daftar penunggak iuran atau premi kepada kejaksaan untuk dilakukan penagihan melalui surat kuasa khusus (SKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah.

Bahkan, setiap tahun tercatat terdapat puluhan perusahaan menunggak iuran pembayaran premi bulanan bagi para pekerja.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Siapkan Banyak Kejutan untuk Pecinta Sepak Bola

’’Saat ini tercatat sebanyak 38 pemberi kerja/badan usaha (PKBU) manunggak iuran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,’’ ungkapnya, kemarin (14/5).

Dari situ, BPJS Ketenagakerjaan lantas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan kepada para perusahaan nakal tersebut.

Kolaborasi ini dilakukan melalui SKK. Bahkan, langkah ini dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja seiring perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. 

Baca Juga: Aston Mojokerto Luncurkan Jejak Rasa Mojopahit All You Can Eat Dinner

’’Kolaborasi ini menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang 2025, melalui pendampingan dan penegakan kepatuhan berbasis SKK, berhasil terealisasi sebanyak 33 PKBU dari 34 PKBU menunggak iuran yang ditangani kejaksaan,’’ jelasnya.

Menurutnya capaian tersebut menjadi bukti sinergi lintas sektor mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

SKK ini sekaligus sebagai upaya memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026 Resmi Diumumkan, Turnamen Terbesar FIFA Dimulai 11 Juni

’’Jadi, sinergi ini bentuk komitmen kami meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi, akan tercipta rasa aman dan kesejahteraan bagi tenaga kerja maupun keluarganya,’’ paparnya.

Atas rendahnya kepatuhan perusahaan tersebut, pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan kolaboratif.

’’Kepatuhan ini kita harapkan bukan hanya kewajiban administratif, namun juga bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerjanya,’’ pungkasnya. (ori/ris)

Editor : Imron Arlado
#Penunggakan iuran atau premi #kabupaten mojokerto #Bpjs #bpjs ketenagakerjaan