SATRESKRIM Polres Mojokerto Kota mengamankan uang berbagai pecahan sebanyak Rp 5 miliar yang diangkut menggunakan mobil di exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg. Keberadaan uang baru tersebut diduga telah menyalahi standart operating procedure (SOP). Jika terbukti melanggar, pemilik terancam 15 tahun penjara.