PARA Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Cabdindik Provinsi Jatim tidak bisa berleha-leha. Lantaran, setiap tahun mereka akan dievaluasi berdasarkan kriteria capaian kinerja, kedisiplinan, hingga perilaku.
BUPATI Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di halaman kantor pemkab, Kamis (24/3) pagi. Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu mendorong pegawai terus belajar dan mengembangkan kompetensi.
Bupati Ikfina menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
RATUSAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun lalu bakalan tersenyum lebar. Menyusul, kepastian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Bupati Mojokerto bakal dibagikan dalam waktu dekat ini.