PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto kembali menyosialisasikan bahaya rokok ilegal. Kali ini, Pemkab Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menyosialisasikannya melalui media kesenian tradisional menggandeng grup Campursari Guyon Maton dagelan Percil Cs.
PENERTIBAN dan sosialisasi terhadap pedagang kali lima (PKL) di Jalan Surodinawan tidak hanya sekali digulirkan Satpol PP Kota Mojokerto. Operasi turun lapangan bakal terus digalakkan korps penegak perda setelah banyak ditemukan PKL yang nekat berjualan. Khususnya di malam hari yang aktivitasnya sampai memakan bahu jalan dan mengganggu lalu lintas pengendara.
Satpol PP Kota Mojokerto menyegel dua reklame milik gerai es krim Mixue di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates dan Jalan KH. Usman, Kelurahan Surodinawan, Selasa (30/5). Kedua gerai itu terancam ditutup jika tidak segera mengurus izin operasional dan reklame selama 14 hari ke depan.
SATPOL PP Kabupaten Mojokerto segera melayangkan surat peringatan (SP) ke-2 kepada manajemen Tower Bersama Group atas beroperasinya menara telekomunikasi bodong. Pasalnya, hingga jatuh tempo komitmennya, pengusaha tak kunjung mampu menunjukkan dokumen perizinan.
SATPOL PP Kabupaten Mojokerto menciduk belasan pelajar membolos, Rabu (31/5). Mereka kedapatan sedang nongkrong di warung kopi dan biliar di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.
DUA truk berisi perabotan lapak pedagang kaki lima (PKL) diangkut Satpol PP Kota Mojokerto dari Jalan KH. Nawawi. Di Jalan Surodinawan, sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan bersembunyi masuk gang untuk menghindari kedatangan petugas. Demikian terjadi saat operasi penertiban dan sosialisasi kepada PKL berlangsung kemarin (31/5) siang.
SATPOL PP Kota Mojokerto menertibkan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan KH. Nawawi, sekitar Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, Rabu (31/5) siang. Lapak yang berada di trotoar jalan tanpa pemilik langsung diamankan. Sosialisasi juga dilakukan ke PKL di sepanjang Jalan Surodinawan.
MARAKNYA tindak asusila di muka umum hingga beredar di media sosial (medsos) sepekan terakhir, menuntut Satpol PP Kota Mojokerto memperketat pengawasannya. Tak sekadar patroli rutin, korps penegak perda ini juga akan memasang rambu larangan hingga CCTV (close circuit television) untuk membatasi ruang gerak pelaku perbuatan tak senonoh tersebut.
SATPOL PP Kabupaten Mojokerto memberikan surat peringatan kepada manajemen Tower Bersama Group atas beroperasinya menara telekomunikasi yang tak mengantongi dokumen perizinan. Itu setelah, hingga 15 hari usai penandatangan komitmen, pengusaha tak kunjung bisa rampungkan perizinan.
RATUSAN bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran sungai di Desa Modongan dan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, segera dieksekusi. Pemilik bangunan telah diberi surat peringatan pertama (SP 1) agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah penertiban ini seiring dengan rencana normalisasi afvoer Modongan yang langganan memicu banjir luapan.