PENINDAKAN terhadap potensi kerusuhan atau gangguan keamanan di jalanan selama Ramadan kian digencarkan Satlantas Polres Mojokerto Kota. Sabtu (8/4), Satlantas bersama petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP Kota Mojokerto menilang 20 motor yang tak dilengkapi surat resmi dan spesifikasi tidak standar.
REKLAME toko fashion di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, tak berizin. Kemarin, satpol PP melakukan penyegelan dan akan melakukan pembongkaran jika dalam 14 hari ke depan, perizinan tidak segera diurus.
VIDEOTRON di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terancam dibongkar. Selain menabrak aturan surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR), juga belum mengantongi surat izin materi reklame (SIMR).
KASUS robohnya baliho milik Superindo RA Basuni berpotensi memunculkan tersangka. Polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa yang mengakibatkan korban luka berat tersebut. Kemarin (5/1), sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk manajemen supermarket diperiksa sebagai saksi.
SATPOL PP Kota Mojokerto mencopot baliho milik Superindo RA Basuni yang terpasang di sepanjang Jalan Majapahit, Senin (2/1) siang. Penertiban ini buntut dari robohnya baliho di depan RS Reksa Waluya yang menimpa pemotor. Kejadian tersebut mengakibatkan nenek dan cucu asal Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, mengalami luka-luka.
SATPOL PP Kota Mojokerto juga mengembangkan terobosan Sistem Informasi Jaringan Penegak Peraturan Daerah atau yang dinamakan Sigap. Selain memberikan analisa data berdasarkan jenis dan jumlah pelanggaran perda, sistem informasi berbasis online ini juga memudahkan masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai kejadian pelanggaran maupun gangguan kamtibmas.
UNTUK mewujudkan Kota Mojokerto yang tanggap, cepat, dan tangguh menghadapi bencana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto meluncurkan inovasi Sijaripena atau Sistem Informasi Jaringan Penanggulangan Bencana. Melalui aplikasi berbasis website tersebut juga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan melaporkan kejadian kebencanaan.
BELASAN lapak PKL di sekitar Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, dibongkar satpol PP, Kamis (8/12). Berbagai perabotan jualan berikut pemiliknya langsung diangkut lantaran pedagang ngeyel berjualan lagi di badan dan trotoar meskipun sudah direlokasi.
SATPOL PP Kota Mojokerto menertibkan lima papan nama toko yang menjorok ke bahu Jalan Majapahit, Selasa (30/8). Pembongkaran dilakukan setelah aparat penegak perda melayangkan tiga kali peringatan.
RENCANA Satpol PP Kota Mojokerto melaporkan kasus penipuan bermodus lepas segel ke kepolisian dipastikan batal. Pasalnya, pelaku disebut teridentifikasi di luar pulau. Aparat penegak perda berjanji kasus ini sebagai peringatan terakhir.