KEPOLISIAN tengah melakukan pengembangan kasus peredaran sabu-sabu 850 gram senilai Rp 1,2 miliar yang terungkap beberapa waktu lalu. Apalagi, rupanya pelaku membawa masuk sabu seberat 2,5 kg ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Atas aksinya, pelaku terancam dibui maksimal 20 tahun lamanya atau bahkan seumur hidup.
SATRESNARKOBA Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Nanda Rizki Dwi Kurniawan, alias Wawan, 26. Petugas memburu terduga jaringan warga Dusun/Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto itu hingga ke wilayah Kota Pasuruan.