TIGA tahun lalu, Ferdi Agung Wahyu Setiawan alis Bayek, 29, bebas dari hukuman penjara. Namun, kini warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu harus kembali masuk bui. Ia kembali disergap petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto saat meranjau narkoba di SPBU Gemekan Sooko.
SATRESKOBA Polres Mojokerto kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Trowulan. Ironisnya, pelaku M Aris Azizi, 39, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, adalah residivis kasus serupa. Dia terancam kembali mendekam di penjara maksimal 20 tahun lamanya.
UNIT Reskrim Polsek Jatirejo membekuk dua pengedar pil koplo jaringan wilayah Kecamatan Jatirejo. Mirisnya, satu di antara pelaku, baru dua bulan lalu bebas dari penjara. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 100 paket pil koplo siap edar.
SEORANG residivis kasus peredaran narkoba, kembali ditangkap aparat kepolisian. Pria yang baru bebas empat bulan lalu ini, diamankan bersama satu paket sabu-sabu seberat 1,97 gram dan dua paket ganja seberat 4,75 gram.