POLISI menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Klarifikasi bakal dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. Baik panitia, perangkat desa, maupun pemohon sertifikat tanah.
PROGRAM Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). Biaya pengurusan sertifikat tanah ini dipatok Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per bidang. Besaran itu jauh melebihi ketentuan senilai Rp 150 ribu.