PELAKSANAAN pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Mojokerto mulai dilakukan secara normal seperti sebelum pandemi mulai pekan depan. Menyusul, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru memperbolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) digelar secara penuh disesuaikan dengan persyaratan tertentu.