SEBANYAK 210 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam mobil tilang eletronik sejak sepekan terakhir. Pelanggar didominasi tidak menggunakan helm, melawan arus, serta parkir sembarangan.
BRIPKA Ribut Aji Nugroho, anggota polisi nonaktif yang tertangkap saat mengonsumsi sabu, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (20/4). Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara selama 8 tahun.