KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik.
KEBIJAKAN terhadap penjualan pakaian bekas impor oleh pemerintah kian diperketat. Baru-baru ini, pemerintah memutus/menghapus 40 ribu link penjualan pakaian bekas tersebut.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal, sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.