NYALI pemerintah menindak pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung untuk pakan ternak di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tengah diuji. Selain belum menuntaskan sanksi administratif, hingga kini bau menyengat yang ditimbulkan kian pekat hingga menyasar pemukiman. ’’Belum ada perubahan, sampai sekarang, bau-nya masih tetap keluar,’’ ungkap Nurhuda, salah satu warga.
DLH Kabupaten memberikan deadline dua minggu kepada pabrik pengolahan bulu ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, memenuhi sanksi yang dijatuhkan. Jika meleset, PT Braja Cakra Buntara (BCB) tersebut bakal dilaporkan ke DLH Provinsi untuk dijatuhi sanksi lebih berat.
PABRIK pengolahan bulu ayam menjadi tepung untuk pakan ternak di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disoal warga. Aktivitas PT Braja Cakra Buntara (BCB) itu menimbulkan bau menyengat.