BANDAR miras di Kecamatan Jatirejo dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun. Perbuatan itu dilakukannya saat korban yang duduk di bangku TK A berkunjung ke warung kopi (warkop) miliknya.
SEBANYAK 9 tersangka diamankan petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota selama Operasi Pekat Semeru 2023. Mereka ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan 166 gram sabu dan 5 ribu butir pil dobel L selama kurun waktu 12 hari terhitung mulai 17-28 Maret lalu.
SEBANYAK 1.027 botol minuman beralkohol (minol) senilai lebih dari Rp 70 juta diamankan di Mapolsek Jatirejo. Penindakan lantaran sejumlah warung penjual miras tak mengantongi izin penjualan berikut adanya minuman keras (miras) ilegal. Pemilik warung dikenakan sanki tindak pidana ringan (tipiring) dan dalam pengawasan petugas hingga beberapa waktu kedepan.
POLRES Mojokerto Kota menemukan 10 kasus penjualan miras tanpa izin beredar di wilayahnya, dalam sebulan terakhir. Jumlah itu meningkat satu kasus jika dibandingkan bulan sebelumnya yang berhasil ditemukan 9 pengedar miras tanpa label.
PULUHAN botol minuman keras (miras) ilegal kembali disita petugas satsamapta Polres Mojokerto Kota, Senin (27/2). Miras jenis arak bali ini diamankan petugas dari tangan VH, 20, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penyitaan ini didasari atas aktivitas pelaku dalam memperjualbelikan miras tanpa izin edar.
SEORANG pelajar SMA asal Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto harus dilarikan ke IGD RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg usai menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan racun tikus, kemarin. RK, 18, yang diduga depresi harus mendapat perawatan intensif setelah kedapatan kejang-kejang beberapa saat setelah menenggak minuman beracun tersebut. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan.
PRAKTIK penyalahgunaan rumah kos di Kota Mojokerto kian merajalela. Dari jadi ajang pesta miras, tempat berbuat asusila, hingga jasa sewa kamar per jam. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan lantaran melibatkan pihak pengelola rumah kos.
SATU unit pikap bermuatan ratusan botol miras diamankan Satsabhara Polres Mojokerto Kota, Rabu (19/10). Miras jenis arak Bali itu diedarkan secara ilegal oleh sindikat antarpulau menggunakan jasa ekspedisi.
JAJARAN Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki kasus tiga orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di wilayah Dusun Kowang, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis.
MODUS peredaran miras secara ilegal di Kota Mojokerto kian beragam. Kamis (22/9) malam, Satsabhara Polres Mojokerto Kota menyita belasa miras berbagai merek dari rumah penjual di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Miras-miras itu diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).