SEBANYAK 583 botol miras disita polisi dari 38 pengedar ilegal. Barang bukti itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung selama 12 hari terakhir.
DI masa kolonial, Mojokerto dikenal menjadi sebagai produsen minuman keras (miras). Minuman beralkohol itu diedarkan secara ilegal hingga di sejumlah daerah di Jawa Timur. Untuk mengelabuhi petugas, pengiriman dilakukan via paket kereta api (KA) dengan dikemas dalam botol minyak tanah.
EMPAT pengedar miras secara ilegal digerebek Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 42 botol miras berbagai jenis disita. Untuk mengelahubi polisi, seorang pengedar nekat menyembunyikan miras di balik semak belukar.